aset desa. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengelolaan Aset Desa, Tukar Menukar Aset Desa, Pembiayaan Aset Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup. aset desa

 
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengelolaan Aset Desa, Tukar Menukar Aset Desa, Pembiayaan Aset Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutupaset desa Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Aset Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis-Jenis Aset Desa; Pengelolaan Aset Desa; Tukar Menukar; Alih Fungsi; Fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan Pengelolaan Aset Desa; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

19. 000,00 B Rak Buku 3050104003 2 APBDes Aset Asli Desa 900. Kami juga akan memastikan aset milik Pemerintah. Nama/ Jenis Barang Kode Barang Identitas Asal Usul. B. ABSTRAK: Menimbang: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); 10. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, apabila dilihat pada Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. Sistem manual yang dilaksanakan selama ini dianggap kurang efisien, sehingga dibutuhkan pengembangan sistem informasi pengelolaan asset. APBDes Perolehan lain yang syah Aset/Kekayaan Asli Desa No. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli desa, Pemerintah Desa perlu mengelola dan memanfaatkan aset desa; b. bahwa dalam rangka pengelolaan aset desa dan meningkatkan sumber pendapatan desa guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dipandang perlu. Maka BUM Desa sangat baik apabila di bentuk untuk mengelola kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang peningkatan ekonomi warga masyarakat desa. setujui oleh Kepala Desa; 4) melakukan koordinasi dalam pelaksanaan. Definisi Aset Desa dan Inventaris Desa. Unduh panduan ini untuk. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan e. Tugas. 2. Your. Landasan Teori . Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa denganmengamankan Aset Desa dalam bentuk fisik, hukum dan administratif. PENGELOLAAN ASET DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA CLURING, Menimbang: 1. Hayyuna, dkk (2014) mengemukakan bahwa salah satu cara untuk menyukseskan pembangunan di desa adalah dengan meningkatkan pendapatan desa. Pengelolaan aset desa memerlukan adanya pengendalian dari pihak internal yang meliputi karyawan dan pejabat desa. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa denganProses inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa. Sehingga, peran kepala desa dalam pengelolaan aset desa dapat terlihat, sebaliknya tanpa aset maka desa tidak mengetahui kekayaan yang dimiliki serta peran kepala desa dalam pengelolaan aset desa tidak terlihat. Sipades adalah Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa yang wajib digunakan oleh semua desa di Indonesia. Tanah Kas Desa adalah tanah milik desa berupa bengkok/eks bengkok,titisoro,Kuburan,Jalan Desa,tanah. Aset desa mempunyai jenis-jenis tertentu yang sifatnya strategis, dan ada juga aset lainnya yang dimiliki oleh pemerintahan desa. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (BeritaPEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SIDOARJO, Menimbang : a. di Pendopo Wiro Hutomo Kecamatan Bukateja, kegiatan diwakili Kabid Pemerintahan dan Adm Desa Nur Azizah S. pdf. Peraturan ini memiliki 21 halaman dan 20 halaman. A. 18. Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Teralis 3050105083 4 APBDes Aset Asli Desa 2014 2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasl 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa; UU No 28 Th 1959, UU No 17 Th 2003, UU No 15 Th 2004, UU No 12 Th 2011, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014,PP No 12 Th 2019, PP No 43 Th 2014,. 0% 0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat. Pemusnahan, dan c. - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. Information. Seksi Pengelolaan Keuangan dan Pembinaan Aset Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keuangan dan pembinaan aset desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Aset Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis-Jenis Aset Desa; Pengelolaan Aset Desa; Tukar Menukar; Alih Fungsi; Fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan Pengelolaan Aset Desa; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup. Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa diterbitkan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan asset milik desa perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan aset desa. Namun anehnya, banyak warga yang tidak mengenal aset desanya. umum. com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Pengelolaan Aset Desa ( SiPADES) online versi 2. Sistem hanya menangani dan membahas tentang sistem pengelolaan aset berupa pendataan aset desa yaitu aset tetap (berwujud). sdgs desa dan penerapannya ke dalam rkp desa dan rpjm desa: 14 november 2022 | 18. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lain yang sah. Kementerian Dalam Negeri . Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan,. APBDes Perolehan lain yang syah Aset/Kekayaan Asli Desa No. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016. Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, kepastian nilai, Pengelolaan Aset Desa harus berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan. “Strategi Pengelolaan Aset Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa”. Kekayaan desa merupakan aset desa berupa Tanah Kas Desa, atau sesuatu yang diperoleh dari beban APBDes atau diperoleh dari dana lainya yang sah. Top Info Desa – Pengertian Aset Desa serta ketentuan cara pengelolaannya secara tepat perlu difahami oleh Pemerintahan Desa, Khususnya Kepala Urusan (KAUR) Tata Usaha dan Umum. com) a kan membahas dan juga membagikan contoh format atau file SK Kades mengenai status penggunaan aset desa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Kemendagri) Suara. 17. aset desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian makaMenimbang: a. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah. Aset desa berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah (Sutaryono, 2014: xvii). mengamankan dan memelihara aset Desa yang dikelolanya; e. Untuk memudahkan pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri meluncurkan. 2. Aset desa yang merupakan kekayaan milik desa perlu dilakukan tata kelola secara baik guna mendukung akuntabilitas keuangan pemerintah desa dalam rangka memberikan. SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES) SIPADES merupakan aplikasi yang resmi dari Pemerintah Indonesia yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah. Lemari Kayu 3050104002 4memastikan pemanfaatan keuangan desa yang lebih baik, antara lain: 1. METADATA PERATURAN. Kekayaan/Aset Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Kecamatan Buayan Kabupaten. Baca Juga. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 87 kepala desa dan sekretaris desa di wilayah Kabupaten Buleleng, kabupaten terbesar di Provinsi Bali. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa; 1. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara Pemerintah Desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang. --50;Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. 3) Penyewaan aset desa haruslah didasarkan pada perjanjian. Download. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara Pemerintah Desa dengan pihak lain dengan. 18. 33. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. (1) Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau. Pelaksanaan pembangunan pedesaan tidak terlepas dari sistem pemerintahan daerah yang lebih dikenal dengan good governance. Pengertian . Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. kekayaan aset desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa oleh Pemerintah Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, (2) Faktor pendukung dan faktor penghambat strategi optimalisasi pengelolaan kekayaan aset dalam meningkatkan. IP, M. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Pengelolaan Aset Desa. Adapun kendala yang dihadapi kepala desa dalam pengelolaan aset desa ialah faktor dari rangkaian kegiatan pengelolaan tersebut, kurangnya pemahaman kepala desa terhadap pengelolaan aset desa, kurangnya tenaga ahli/ sumber dayaKEDUA : Sekretaris Desa selaku Pembantu Pengelola Aset Desa sebagaimana. Kementrian Dalam Negeri Nomor 142/1348/BPD Tanggal 22 Maret 2021. PEMANFAATAN ASET DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA DESA SIWAL, Menimbang : a. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal . OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA Status. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah; Dari sini kemudian, dalam hal pengelolaan aset desa melalui BUMDesa penulis ingin membahas dan menyinggung perbedaan yang secara umum antara BUMDesa dengan BUMN maupun BUMD. 19. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Kampung; Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 000,00 2 Kendaraan Bermotor 23. Pengelolaan Aset. Pengelolaan Aset Desa. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan asset milik desa perlu. 81, Bagian Kelima tentang Badan Usaha Milik Desa, serta yang terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. 17. Pengertian Aset Desa. (4) Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan e. ABSTRAK: Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta dalam rangka mengoptimalkan aset desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, perlu. D Membuka Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi SIPADES 2. Jangka Waktu pemanfaatan adalah selama 1 (satu) Tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari. 960 kali: cara cek nama di daftar pemilih melalui dpt online: 03 maret 2023 | 16. Aset BUM Desa dimiliki oleh BUM Desa, sedangkan aset desa dimiliki oleh desa. Sumber Jaya RT 02. [Pasal 1 Angka 11 UU Desa] Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupun Permendagri 1/2016. Desa Sigeblog. 1 Tahun 2016. Lemari Kayu 3050104002 4 Aset Asli Desa 2. Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan. Nestapa Warga Lebak. - 6 - 34. pengelolaan aset berbasis web offline di Desa Rajagaluh Kidul? 1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Senin, 15 Maret 2021 meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SiPADES Online Versi 2. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang. Aset-aset desa mencakup berbagai jenis harta seperti tanah, bangunan, fasilitas umum, peralatan, kendaraan, dan sumber daya lain yang dimiliki oleh pemerintah desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat di wilayah desa. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,. Penjualan adalah pemindahtanganan Aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 18. 840. Menteri Dalam Negeri nomor 143/1348/BPD Tanggal 22 Maret 2021 dan surat nomor 143/5546/BPD Tanggal 22 November 2021 Hal Pembinaan dan. ASET is a society that supports the products or services of advertisers, and sponsors, read also Eastern Conference Final: Hurricanes vs. Lompat ke Halaman . Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan. 53. Baca Juga. Peraturan Desa Tentang Aset Desa. Bagikan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 12. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. 31. 32. Pengelolaan aset desa yang baik sangat penting dilakukan agar dapat memaksimalkan potensi sumber daya yang ada di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kekayaan asli desa atau yang biasa disebut aset desa merupakan harta yang dimiliki oleh desa dan hal itu yang membedakan desa dengan kelurahan. d. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatLaporan Aset Desa adalah dokumen resmi yang berisi informasi mengenai aset-aset atau harta milik desa. Berikut merupakan Surat Keputusan Kepala Desa Rogodadi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Status Penggunaan Aset Desa Tahun 2021 - Website Resmi Desa Rogodadi Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen. Penerapan sistem pengelolaan aset desa SIPADES berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan pada enam desa terdapat dua desa yang telah lancar dalam pengaplikasian aplikasi SIPADES dan empat. 6 Tahun 2014 (pasal 1), aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), atau perolehan hak lainnya yang sah. pengelolaan aset desa yang dilakukan oleh aparatur desa. sewa, b. (5) Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Pancamulia. Detail Pengguna Aset Desa (Laptop) terbuka, lalu tambahkan data pengguna dengan klik tombol tambah data untuk. (4) Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa. merugikan kepentingan umum; 2. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. (2) Biaya pemeliharaan aset desa dibebankan pada APBDesa. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa. Pengelolaan Aset Desa. Lampiran 11 : Pemetaan Aset LAPORAN PEMETAAN ASET DESA TAHUN 2020 Desa : Pandean Kecamatan : Rembang Kabupaten : Rembang &nbs. Aset Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku Pasal 14 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 442 kali: operasional pemerintahan desa 3% (tiga persen) dari dana desa: 14 maret 2023 | 17. aset desa di desa Saur-Saebus Kecamatan Sapeken. Menyangkut pinjam pakai ini, Kami telah mengulas-nya. 4. Membina. 2) Menyusun Buku Inventaris Aset Desa; 3) Optimalisasi pemanfaatan aset Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Penantian tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pegelolaan Aset. Aset Desa berupa Tanah Kas Desa yang. Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa (UU No.